SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga asal Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten digelandang Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya berinisial AG (43) dan MN (40). Mereka diamankan saat berada di pinggir sungai Desa Tambaagung Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep IPDA Agus Suparno mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah dilakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan, dua tersangka itu sering membawa senjata tajam dan sabu-sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan disertai penangkapan, yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolres Sumenep dan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Reskrim dan dilimpahkan ke Satreskoba.
“Baru dilimpahkan ke Satreskoba dari Satreskrim pada Selasa, 28 Agustus 2018,” katanya saat dikonfirmasi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MN berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,32 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, satu plastik klip kecil berisi 4 (empat) plastik klip kecil diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, satu buah HP merek Ienovo warna hitam.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AG berupa satu buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)