SULTENG, koranmadura.com – Polisi telah mengungkap motif penculikan yang dilakukan dukun bernama Jago (83), terhadap wanita berinisial H (28). Diketahui, H diculik sejak usia 13 tahun pada 2003 silam.
Ternyata, motif dukun Jago adalah ingin menyetubuhi H. “Motifnya persetubuhan di bawah umur,” kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy, Senin, 6 Agustus 2018.
Iqbal menerangkan, saat hendak menyetubuhi, Jago menunjukan foto pria yang disebut sebagai Amrin kepada H. Iqbal menambahkan, Jago mengatakan kepada H bahwa Amrin adalah jin yang akan merasuki tubuhnya.
“Korban disetubuhi sejak 2003, saat masih umur 13 tahun. Modus tersangka adalah mensugesti H dengan sebuah foto pria yang diberi nama Amrin. Lalu mengatakan Amrin itu jin yang akan masuk ke tubuh tersangka. Tersangka mengakui itu (kepada polisi), bahwa Amrin itu ya dirinya sendiri,” tuturnya.
Iqbal menegaskan, Jago dikenai Pasal 76D, 76E dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara.
H ditemukan di sela bebatuan besar di dekat rumah dukun bernama Jago di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu, 5 Agustus 2018 kemarin. Tahun 2003 silam, keluarga pernah membawa H untuk berobat alternatif ke dukun Jago.
Beberapa saat setelah itu, H dinyatakan hilang dari keluarganya. Kepada keluarga H, Jago berpura-pura menerawang keberadaan H dan mengatakan H telah pergi jauh. (DETIK.com/ROS/VEM)