JAKARTA, koranmadura.com – Pemerintah tengah merancang aturan khusus untuk pengendalian hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos) Facebook, Twitter, dan lainnya. Hal itu diungkapkan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Menurutnya, pemerintah sedang merancang aturan tersebut dan diharapkan dapat diterbitkan pada tahun ini. “Ada hasilnya (studi ke Malaysia dan Jerman). Nanti kita akan kombinasi di Malaysia dan Jerman, bagaimana fake news dan ujaran kebencian. Sekarang kita lagi menyusun dan kita gunakan pihak ketiga untuk membantu kita untuk membuat versinya Indonesia,” ujar Semuel di Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Aturan tentang pengendalian konten negatif di medsos ini nantinya dibuat secara khusus dalam bentuk peraturan menteri (permen) kominfo atau tidak menyatu dengan permen over the top (OTT) yang sejauh ini belum juga diterbitkan oleh Kominfo.
“Nanti permen tersendiri, permen tentang pengendalian konten negatif yang di dalamnya itu soal fake news dan lain sebagainya. Hoax juga itu sudah ada sejak kapan dan sudah menjadi bagian dari kehidupan kita,” tuturnya.
Mengenai kapan akan diterbitkan aturan tersebut, pria yang disapa Semmy ini mengatakan, itu tergantung dari sudah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016.
Nantinya, aturan pengendalian hoaks dan ujaran kebencian di medsos ini berlandaskan pada PP No. 82 tersebut. “Kalau PP sudah ditandatangani oleh presiden, yang sekarang lagi proses harmonisasi, nanti kita langsung terbitkan pada tahun ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian, khususnya di medsos yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.
Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoaks dan ujaran kebencian di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019. Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.
Tim Kominfo juga secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform medsos, serta perlindungan data pribadi. (DETIK.com/ROS/DIK)