MUARA BULIAN, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, menjatuhkan hukuman penjara bagi korban pemerkosaan yang berusia anak-anak. Hakim berdalih si anak dihukum karena mengaborsi janin hasil pemerkosaan yang dialaminya.
“Ini sangat tidak adil, di sini saya selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Setelah kita diminta ditunjuk untuk mendampingi korban dalam kasus tersebut, kita sudah melakukan berbagai upaya, karena anak ini di sini adalah korban dari pemerkosaan oleh kakaknya. Dan kita juga telah mengajukan banding terhadap putusan hakim itu, agar si anak dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar kuasa hukum si anak, Damai Idianto, Rabu, 1 Agustus 2018.
Baca: Ada Kasus Kakak Perkosa Adik Hingga Hamil, KPAI: Setop Nonton Pornografi
Menurut Damai, putusan hakim dalam mempenjarakan korban itu sudah sangat merugikan bagi masa depan si anak. Apalagi tuntutan penjara itu dijatuhkan hanya karena si anak telah menggugurkan kandungannya.
“Kalau mengacu pada undang-undang perbuatan menggugurkan kandungan itu salah. Tetapi ada hal di mana, tindakan menggugurkan kandungan itu diperbolehkan bagi korban pemerkosaan, yang diatur dalam pasal 75 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika kehamilan karena akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi si anak itu tidak dapat dilakukan pemidanaan,” terangnya.
Dia juga berupaya selaku kuasa hukum korban agar si anak mendapat keadilan hukum. Apalagi si anak tersebut statusnya merupakan sebagai korban bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kita hanya berharap agar anak ini dapat bisa bebas dari tuntutan penjara yang dijatuhkan oleh hakim, karena anak ini sebenarnya tidak mengingikan perbuatan itu. Ini bukan kehendak dia dan bukan keinginan dia pula. Ini paksaan yang dialami olehnya. Jika ia dijatuhkan hukuman karena melakukan aborsi dan tidak ada izin dari pihak medis, maka masalahnya korban ini adalah anak-anak tidak mengerti permasalahan-permasalahan hukuman seperti itu,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak sering menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, sementara si adik usianya 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada si Kakak dengan 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Sementara si adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Sedangkan si ibu masih diproses di kepolisian. (DETIK.com/ROS/VEM)