JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) benar-benar tidak main-main dalam urusan korupsi. Dari hulu ke hilir sudah dilakukan. Bahkan kini, KPK menelusuri soal proses audit di daerah yang diduga terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah.
Dalam penelusuran ini, KPK akan memeriksa memeriksa salah satu PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Arief Fadilah.
“Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik terkait proses audit di salah satu daerah yang sedang kami dalami di kasus ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 27 Agustus 2018.
Jika telusuri dari situs BPK, Arief terdaftar sebagai Kepala Subauditorat VI.A.1. Namun, soal daerah mana saja yang diaudit dan anggaran tahun berapa yang diaudit, Febri enggan menyebutnya secara rinci. Febri juga tak menjawab secara tegas ketika ditanya apakah ada peran dari oknum BPK dalam kasus ini.
“Belum ada informasi sejauh itu. Yang pasti BPK memiliki tugas melakukan audit. Ketika melakuka audit tersebut kami perlu mendapat informasi untuk memperjelas fakta-fakta yang kami dapat sebelumnya,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), serta seorang kontraktor Ahmad Ghiast.
Sumber dana untuk suap ini diduga berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menelusuri soal dugaan suap dari sejumlah daerah untuk usulan dana perimbangan keuangan daerah ini. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah kepala daerah. (DETIK.com/SOE/DIK)