PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sebagai termohon dalam sengketa Pilkada Pamekasan, dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan pemenang sengketa Pilkada ini disampaikan komisioner KPU Pamekasan, Muhammad Subhan, di akun Facebooknya, Subhan Muhammad. “Sehingga SK KPU no 52 sah demi hukum,” tulis Muhammad Subhan, Kamis, 9 Agustus 2018.
Atas tuntasnya sengketa Pilkada itu, Muhammad Subhan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, khususnya PPDP, PPS, PPK se-Pamekasan dan mitra kerja KPU Pamekasan.
Seperti diketahui, Pilkakada Pamekasa dikuti dua pasangan calon (Paslon), nomor urut satu pasangan Baddrut Tamam-Rajae (Berbaur) dan nomor urut 2 pasang Kholilurrahman-Fathor Rahman (Kholifah).
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang berlangsung tanggal 27 Juni itu dimenangkan Paslon Berbaur dengan perolehan sebanyak 257.738 suara. Sementara Kholifah memperoleh 228.596 dari total 680.392 daftar pemilih tetap (DPT).
Dari hasil tersebut, Paslon Kholifah melayangkan gugatan ke MK, karena mensinyalir dalam pelaksanaannya banyak terjadi kecurangan, mulai dari praktik politik uang (money politic), coblos ganda, hingga banyaknya surat undangan yang tidak diserahkan kepada calon pemilih. (RIDWAN/FAT/DIK)