SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Pasca pengumumam, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang telah masuk DCS hingga 21 Agustus mendatang.
Baca: KPU Sumenep Umumkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2019
Lalu bagaimana cara masyarakat memberikan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan pertanggal 12 Agustus tersebut?
Ketua KPU Sumenep, A Warits menyampaikan, masyarakat bisa mengirimkan tanggapannya bisa dengan cara mengirimkan surat langsung yang dialamatkan langsung ke Kantor KPU setempat di Jl. Asta Tinggi No. 99, Kebonangung.
“Bisa juga masukan dari masyarakat itu dikirimkan melalui email ke alamat email KPU Sumenep (kpusumenep@gmail.com),” ujarnya, Selasa, 14 Agustus 2018.
Menurutnya, masyarakat yang mengirimkan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas disertai fotokopi identitas, seperti KTP. Termasuk, jika ada bukti-bukti pendukung terkait masukannya.
“Jadi harus melampirkan identitas yang jelas. Kalau perlu dicantumkan juga nomor teleponnya. Karena nanti akan dikonfirmasi dulu. Kalau tidak jelas, bisa saja kan hanya mau main-main,” jelasnya. FATHOL ALIF/VEM