SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berinisial MA diam-diam dilaporkan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Insan Muda Sampang (AIMS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Kadis DPMD dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan program kegiatan Listrik Desa (Lisdes) Tahun Anggaran 2007.
Ketua umum AIMS, Anwar Karim mengatakan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala DPMD Sampang menurutnya berdasarkan atas aduan dan hasil investigasi yang dilakukannya di dua lokasi bebeda. Dua lokasi yang dimaksud yaitu berada di desa Pelampaan, Kecamatan Camplong dan Desa Madulang, Kecamatan Omben.
“Kami laporkan ke Kejati Februari 2018 lalu, karena pengerjaan Lisdes Tahun 2007 itu banyak kejanggalan. Seperti di dua lokasi itu belum terealisasi dan bermanfaat kepada masyarakat sekitar. Buktinya, program Lisdes dengan anggaran Rp 1 miliar itu listriknya tidak menyala dari awal pembangunan sampai sekarang. Kemudian pula tidak ada kabel yang sampai ke rumah warga, apalagi sekarang tiangnya dibiarkan dan tidak terpakai bahkan ada yang roboh,” tututnya, Selasa, 7 Agustus 2018.
Anwar mengaku bahwa laporannya tersebut masih ditangani oleh pihak Kejati Surabaya. Namun demikian, hingga saat ini terlapor masih belum dilakukan pemeriksaan.
“Intinya kami tetap mengawal laporan itu. Meski kami memegang azas praduga tak bersalah, kami minta Kejati segera menindaklanjuti dengan menerjunkan tim investigasi dan melakukan pemeriksaan kepada semua pihak. Karena infonya, terlapor masih belum dilakukan pemeriksaan oleh Kejati,” tandasnya.
Namun sayang, hingga berita ini ditulis hingga pukul 19.50 WIB, Kepala DPMD Kabupaten Sampang, MA belum bisa dimintai tanggapan mengenai pelaporan dirinya oleh AIMS ke Kejati Surabaya. Ditelepon bebrapa kali juga tak kunjung merespon meski terdengar aktif. (MUHLIS/SOE/DIK)