SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Intelektual Mahasiswa (Lima) Sumenep mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Kamis, 9 Agustus 2018. Mereka mengadukan temuan dugaan adanya Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang rangkap jabatan (Double Job).
Sofyan, koordinator Lingkar Intelektual Mahasiswa (Lima) mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya terdapat beberapa pendamping PKH yang merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Untuk saat ini yang kami temukan ada di salah satu desa di Kecamatan Pragaan. Selain itu kami juga melaporkan adanya oknum pendamping PKH yang nyaleg,” jelasnya.
Lain dari itu, ia juga mengadukan maraknya praktik pungutan liar pada penerima manfaat. Sayangnya Sofyan tidak mau menyebutkan secara gamblang oknum PKH desa mana saja yang ia jumpai melakukan pungutan liar.
Kepada koranmadura ia hanya menjelaskan bahwa modus pungutan liar itu dilakukan dengan cara minta uang pada penerima PKH usai pencairan dilakukan. Sebab, pencairan itu hanya bisa dilakukan oleh penerima melalui ATM.”Penerima PKH diminta membayar sejumlah uang, ada yang Rp 50 ribu dan ada yang mencapai Rp 100 ribu per orang. Adanya hal ini, membuat kami (mahasiswa) resah,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Syamrawi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH.
“Terkait temuan-temuan mahasiswa semacam itu, saya minta pendamping yang memang terbukti melakukan praktik pungli segera ditindak. Sedangkan bagi pendamping tidak boleh doble job, karena memang aturannya seperti itu. Jadi, bagi pendamping yang double job silahkan pilih salah satunya. Kalau memang mau tetap bertahan di PKH, ya tidak boleh double job,” katanya.
Sementara itu, Korkab PPKH Sumenep Agus Budi Mulyo menepis hal tersebut. Menurutnya semua SDM pendamping PKH yang double job itu sudah mengundurkan diri. “Iya memang ada, sekitar satu atau dua orang di kecamatan Pragaan yang double job. Tapi semua sudah memundurkan diri, dan berkas pengunduran dirinya itu sudah saya kantongi beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Sementara itu bagi pendamping yang maju sebagai bacaleg, Agus menerangkan, dalam kontrak sudah diatur, pendamping PKH tidak boleh menjadi anggota dan pengurus parpol, tidak boleh menjadi tim kampanye, tidak boleh menjadi PPS dan Panwas dari tingkat daerah hingga pusat.
“Maka, jika ada yang menemukan pendamping PKH nyaleg dan lolos sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), segera informasikan ke kami, karena semua akan ada tindak lanjut. Jadi sesuai kontrak, bisa jadi putus kontrak atau diberhentikan,” tukasnya. (JUNAIDI/BETH)