JAKARTA, koranmadura.com – Masih ingat tentang 2 video porno Ariel yang tersebar pada tahun 2010? Tentu masih ingat. Sebab video yang diperankan oleh Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari tersebut menghebohkan publik. Awalnya, video itu dianggap hanya isapan jempol belaka. Namun, setelah ditelusuri, ternyata vide ketiga artis papan atas itu benar adanya.
Akhirnya, ketiga selebritas itu pun tersandung hukum lantaran menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Proses hukum video itu pun diserahkan kepada Bareskrim Polri agar diselidi lebih lanjut. Akhirnya, Bareskrim Polri menetapkan vokalis bernama asli Nazril Ilham itu sebagai tersangka. Ariel pun harus menerima kenyataan karena ia terbukti bersalah. Majelis hakim menvonis Ariel 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis hukum terhadap Ariel ternyata tidak seperti tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Karena Ariel saat itu membantah membantah semua tuduhan jaksa.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Vonis itu dibacakan pada Senin, 31 Januari 2011 silam.
Tak terima, Ariel mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun segala upayanya tak membuahkan hasil, bandingnya ditolak. Sehingga Ariel harus mendekam di balik jeruji besi selama 3,5 tahun. Ariel yang saat ini mengganti grub band Noah itu bebas bersyarat pada Senin, 23 Juli 2012.
Namun rupanya saat itu Luna Maya dan Cut Tari yang awalnya berstatus saksi ditetapkan pula sebagai tersangka. Hanya saja, proses hukum pada keduanya tidak semulus Ariel.
Delapan tahun berselang, status tersangka keduanya tetap melekat meski tak terdengar publik. Hingga pada akhirnya Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari. Ketidakjelasan proses perkara itu menjadi salah satu alasan LP3HI mengajukan praperadilan itu.
Pada 2 Juli 2018, sidang perdana praperadilan digelar. Namun, sidang ditunda hingga 30 Juli karena pihak termohon (Polri dan Kejaksaan) tidak hadir. Setelahnya proses persidangan berlangsung hingga nantinya diputus pada 7 Agustus 2018.
“Luna Maya dan Cut Tari apa pun adalah public figure yang semestinya diberi perlindungan hukum. Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa, dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum,” ucap Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Nugroho dalam keterangannya, Jumat 3 Agustus 2018.
Polri sebagai pihak yang digugat dalam praperadilan itu menanggapi santai. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, status Cut Tari dan Luna Maya memang masih sebagai tersangka dan hingga kini terus diproses.
Tentang tidak ada kabarnya tentang perkembangan kasus, Iqbal mengatakan bila proses hukum memang tidak selalu dibuka ke publik. “Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik karena, satu, bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, kedua, ada norma di dalam sosial kemasyarakatan,” imbuh Iqbal.
(detik.com/soe/vem)