SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah mengumumkan sebanyak 586 daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) sementara yang bakal bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Namun begitu, Partai Politik (Parpol) masih mempunyai kesempatan untuk mengganti Bacaleg. “Bacaleg bisa diganti asalkan sesuai dengan aturan,” kata Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa.
Menurutnya, Bacaleg yang telah ditetapkan DCS bisa diganti salah satunya karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, atau terdapat temuan masyarakat dan terbukti dokumen Bacaleg palsu. Temuan tersebut harus disampaikan secara tertulis oleh masyarakat kepada KPU. Penyampaian tanggapan itu dilakukan sejak tanggal 12-21 Agustus 2018.
Selain itu lanjut Malik, partai bisa mengganti Bacaleg apabila salah satu bacaleg perempuan mengundurkan diri dan mempengaruhi pada 30 persen kuota perempuan.
“Kalau Bacaleg laki-laki yang mengundurkan diri itu tidak bisa diganti,” jelas Malik.
Untuk diketahui awalnya dari 16 Parpol terdapat 617 Bacaleg yang mengajukan berkas ke KPU. Namun, setelah dilakukan verifikasi hingga penelitian berkas perbaikan selesai, sebanyak 31 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan begitu, jumlah Bacaleg yang bakal bertarung di Pemilu 2019 sebanyak 586 Bacaleg. (JUNAIDI/SOE/VEM)