SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD setempat pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU bernomor 730/PL.01.4-Pu/3529/KPU-Kab/VIII/2018, tertanggal 12 Agustus 2018 tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pemilu 2019.
Baca: KPU Sumenep Umumkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2019
Setelah pengumuman, KPU Sumenep memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS sejak diumumkan sampai 21 Agustus 2018. Tanggapan bisa dikirim langsung ke Kantor KPU atau melalui email KPU Sumenep.
Baca: KPU Sumenep Umumkan DCS, Begini Cara Menanggapinya
Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengatakan, tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan itu nantinya akan diklarifikasi, kalau memang hal itu diperlukan.
“Misalnya ada salah satu calon yang telah masuk di DCS ternyata kepala desa, sementara kami tidak tahu sebelumnya, maka akan kami konfirmasi. Karena yang di KPU itu penelitiannya didasarkan kepada daftar riwayat hidup yang ditulis sendiri oleh calon,” katanya, Selasa, 14 Agustus 2018.
Menurutnya, meski telah masuk DCS bukan tidak mungkin nantinya akan ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang gugur jika tidak bisa memenuhi syarat lainnya, setelah ada tanggapan dari masyarakat.
“Misalnya di antara DCS itu ada yang ternyata PNS atau anggota Polri, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Kalau surat pengunduran dirinya tidak ada, bisa digugurkan,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)