JAKARTA, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan kotak kosong pada Pilwalkot Makassar, Sulawesi Selatan. Sebab MK menolak gugatan dari Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” putus MK, Jumat, 10 Agustus 2018.
Diketahui, perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang ‘tidak setuju’ (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang ‘tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara dikurangi 264.245 suara sama dengan 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.
“Dengan demikian jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang “tidak setuju” (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) sama dengan 2.825 suara,” ujar MK.
Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Alhasil, Pilwalkot Makassar hanya diikuti oleh calon tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan itu diketok dengan suara bulat.
Appi-Cicu kemudian melawan kotak kosong dan kalah. Appi-Cicu kemudian menggugat ke MK dan kalah atau gugatannya ditolak MK. (DETIK.com/ROS/VEM)