MOJOKERTO, koranmadura.com – Polisi sedang memburu oknum bidan yang menjual obat untuk menggugurkan kandungan Cicik (21), seorang mahasiswi asal Mojokerto. Obat keras berbahaya itu dibeli Dimas, kekasih Cicik dari oknum bidan berinisial TW.
Diketahui, TW merupakan teman dekat sekaligus tetangga Dimas di Desa Cagak Agung, Cerme, Gresik. Namun, saat ini oknum bidan tersebut berdinas di Aceh. Dimas meminta bantuan TW setelah tahu Cicik hamil 8 bulan. Pasangan kekasih ini berniat menggugurkan janin di perut Cicik lantaran takut kehamilan pranikah itu diketahui orang tua mereka.
“Tersangka laki-laki (Dimas) memesan obat penggugur kandungan ke temannya yang menjadi bidan di Aceh. Pemesanannya melalui telepon,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto, Rabu, 15 Agustus 2018.
Obat penggugur kandungan itu, lanjut Fery, sampai di tangan Dimas sekitar 16 hari yang lalu. Obat berbahaya itu dikirim dari Aceh menggunakan salah satu jasa pengiriman barang. “Tersangka laki-laki membeli obat tersebut seharga Rp 500 ribu dari TW,” ungkapnya.
Baru pada Minggu, 12 Agustus sekitar pukul 21.00 WIB, Dimas dan Cicik menjalankan niatnya untuk menggugurkan kandungannya. Agar tak diketahui orang, pasangan kekasih ini menginap di salah satu villa yang ada di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Di vila tersebut, Cicik menenggak 5 butir sekaligus obat penggugur kandungan yang dibeli kekasihnya. Keesokan harinya, Senin, 13 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, mahasiswi sekolah tinggi ilmu kesehatan di Kediri itu melahirkan.
Proses lahiran itu hanya dibantu Dimas yang sehari-hari menjadi satpam pabrik peralatan elektronik rumah tangga di Gresik. Di luar dugaan, Cicik melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi hidup.
Lantaran tak tega membunuh darah dagingnya, pasangan muda-mudi ini membawa bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya itu ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto. Puskesmas ini berjarak sekitar 20 menit dari villa.
Agar tak ada orang yang tahu, mereka memasukkan bayi tersebut ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna merah bernopol W 3192 AT. Bayi tak berdosa itu hanya dibungkus dengan 2 buah kaus. Menggunakan motor yang sama, Dimas membonceng Cicik menuju ke Puskesmas Gayaman.
Sampai di puskesmas, bayi mereka dalam kondisi kritis akibat terlalu lama di dalam jok motor. Bayi prematur itu akhirnya meninggal saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto.
Polisi pun menetapkan Dimas dan Cicik sebagai tersangka kasus aborsi dan kekerasan terhadap anak. Dimas kini ditahan di Polres Mojokerto, sedangkan Cicik masih menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.
Fery menambahkan, saat ini pihaknya memburu TW. Oknum bidan yang dinilai terlibat dalam kasus ini lantaran menyediakan obat keras dan berbahaya untuk mengugurkan kandungan Cicik. “TW masih kami cari karena diduga turut membantu tersangka dalam kasus ini,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)