SAMPANG, koranmadura.com – Nasib sial harus diterima oleh SY (25), warga jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang Madura, Jawa Timur. Aksi nekat nyolong handphone milik keluarga pasien RSUD Sampang ketahuan. Akibatnya, SY ditangkap oleh polisi dan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres setempat.
Aksinya itu diketahui setelah terpantau di rekaman CCTV di salah satu pasien di ruang Dahlia, Senin, 13 Agustus 2018, sekitar pukul 02.10 WIB dini hari, di saat keluarga pasien terlelap tidur.
“Satpam yang mencurigai gerak gerik SY, kemudian langsung mengeceknya di CCTV. Ternyata SY nyolong HP merek Xiomi tipe Not Retmi 5A milik pasien di Ruang Dahlia RSUD Sampang, dan satpam yang betugas langsung menghubungi kami dan akhirnya kami melakukan penangkapan,” tutur Banit Binkamsa Satbinmas Polres Sampang, Brigpol Doddy Fitria Darissalam kepada wartawan, Senin, 13 Agustus 2018.
Lanjut Doddy mengatakan, satpam yang betugas di RSUD Sampang berada di bawah binaannya. Saat dimintai keterangan, aksi SY tidak hanya sekali, tetapi ia mengaku telah melancarkan aksi yang serupa hingga lima kali.
“Ternyata SY itu melakukan pencurian HP pasien itu hingga lima kali. Setelah ada bukti kejadian, kami langsung bawa ke Unit PPA Satreskrim Polres untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan,” paparnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku kasus tersebut masih dilakukan penyidikan.
“SY terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)