SAMPANG, koranmadura.com – Tim saber pungli Sampang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar retribusi pedagang pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang.
Ketiga identitas tersangka yaitu Moh Sjafi (51), petugas retribusi berstatus PNS, Moh Hariri (38), dan Ach Faisol (45), yang keduanya berstatus honorer yang di SK oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat.
Modus yang dilakukan para petugas ini yaitu melakukan penarikan karcis retribusi sebesar Rp 1.500 kepada pedagang polowijo. Namun petugas nakal tersebut menarik retribusi tanpa memberikan lembaran karcis kepada pedagang.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan, sebelum melakukan OTT, pihaknya melakukan penyelidikan selama dua hari. Dan ketika digelar penangkapan, dari ketiga orang tersebut diketahui satu bendel berisi 100 lembar karcis dan sejumlah uang tidak sesuai dengan karcis yang telah disobek.
Dari tangan Moh Sjafi, ditemukan 56 karcis tersobek dengan besar nilai uang sebesar Rp 164.500. Kemudian di tangan Moh Hariri ditemukan sebendel karcis yang tersobek sebanyak 81 lembar dengan jumlah uang senilai Rp 280.500 dan kemudian Ach Faisol 37 lembar tersobek dengan nilai uang sebesar Rp 146.000.
“Jumlah uang yang dimiliki ketiganya tidak sesuai dengan jumlah karcis yang dikeluarkan kepada pedagang. Dan hasil penarikan uang ini tidak dilaporkan kepada dinasnya alias hanya kepentingan pribadi,” tuturnya, Kamis, 30 Agustus 2018.
Dari keseluruhan, AKBP Budi mengatakan, total uang yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut yaitu sebesar Rp 591 ribu.
“Pasal yang disangkakan untuk ketiganya yaitu pasal 112 huruf P No 31 Tahun 1999 UU RI Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman tiga tahun penjara,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, ada dua orang yang sebelumnya juga diamankan namun sebagai status saksi yaitu Abdul Yasid (58), ASN Disperdagprin dan Ahmad Lubi, tenaga honorer retribusi asal Jalan Sersan Misrun, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan untuk ketiganya, menurutnya, akan diproses lebih lanjut oleh bagian Yustisi Tim Saber Pungli. “Bagian Yustisi nantinya yang akan memberikan pertimbangan lebih lanjut mengenai kasus itu,” tandasnya.
Sementara Humas Bagian Yustisi Tim Saber Pungli Sampang, Nasrul Hidayat mengatakan, penangan kasus tersebut masih dilakukan pembicaraan di bagian Yustisi apakah kasus tersebut layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.
“Kalau tidak layak diteruskan ke Pengadilan nanti akan ada pertimbangan yaitu dikembalikan ke kode etik yakni sanksinya jabatan institusinya melalui APIP. Jadi lain loh prosesnya, beda dengan pidana biasa yang setelah disidik polisi dan berkas p21 baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi persoalan ini setelah dari polisi baru dilimpahkan ke bagian Yustisi. Di yustisi ini juga ada polisi, kejaksaan dan Inspektorat,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)