PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyebut tambang ilegal yang tumbuh subur di wilayahnya menjadi pesolanan serius. Sebab jika hal tersebut dibiarkan, akan berdampak pada ekosistem setempat.
Hal itu disampaikan Kapala Sub Bagian (Kasubag) Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian, Moh. Sadik. Menurutnya, banyak tambang yang beroperasi secara ilegal. Meskipun ada yang berizin, pihanyak memastikan itu hanya sebagian. “Saya berani memastikan bahwa pertambangan itu ilegal,” ujarnya, kepada media ini, Rabu, 1 Agustus 2018.
Lanjutnya, masalah izin pertambangan itu wewenangnya provinsi. Jadi, pemerintah setempat tidak punya wewenang untuk hal itu. Jika hal ini terjadi terus menerus seperti saat ini maka solusi yang tepat adalah memaksimalkan pengawasan dari pihak kepolisian terhadap penambang ilegal tersebut. “Salah satu cara untuk mengatasi itu adalah pihak kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, Kepala Seksi (Kasi) Perenacanaan dan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan menyampaikan, sejak 2013 lalu, pihaknya belum menerima pengajuan permintaan izin pertambangan yang dilayangkan pelaku pertambangan.
Menurutnya, pemberian izin memang wewenang provinsi, namun pihaknya merupakan pemberi rekomendasi atas izin yang diajukan. “Pertambangan itu sepenuhnya di pasrakan ke provinsi, jadi kita tidak punya hak sama sekali,” tandasnya. (SUDUR/ROS/DIK)