SAMPANG, koranmadura.com – Ismail yang merupakan terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel milik perangkat Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, saat menjalani sidang putusan pada Selasa, 14 Agustus 2018, mendapat keringanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sebelumnya, Ismail dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang. Tuntutan delapan bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Sehingga tuntutan yang diberikan ringan.
Baca: Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan dan Stempel Dituntut 8 Bulan Penjara
Humas PN Sampang, I Gede Perwata mengatakan, berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Putusan Majelis terhadap terdakwa atas beberapa pertimbangan yaitu diantaranya karena hal-hal yang meringankan seperti indikasi kasusnya tidak berdampak terlalu jauh, terdakwa masih muda dan tidak pernah terpidana sebelumnya dan atas pernyataan terdakwa terhadap saksi wanita yang ingin membuat surat dokumen kependudukan yaitu ada hubungan spesial seperti mantan pacar, sehingga pihak terdakwa nekat melakukannya.
“Jadi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim itu sudah berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan baik kepada masyarakat maupun terdakwa,” terangnya.
Sementara JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen mengaku masih memiliki waktu seminggu untuk melakukan tanggapan sebelum menyatakan sikap, apakah ada upaya banding atau tidak atas putusan Majelis Hakim yang memutuskan 4 bulan penjara terhadap terdakwa.
“Kami masih pikir-pikir dulu, sebab hasil putusan Majelis Hakim dengan memutusakan selama 4 bulan penjara masih akan dilaporkan kepada pimpinan. Saya sendiri tidak bisa mengira-ngira apakah ada upaya banding atau tidak,” singkatnya.
Untuk diketahui, Ismail ditetapkan sebagai terdakwa lantaran berani memalsukan tanda tangan Kades Gunung Maddah, H. A Zubaidi yang saat itu mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus dugaan pungli Prona. Ismail berani memalsukan tanda tangan dan stampel perangkat Pemerintah Desa Gunung Maddah untuk keperluan mengurus dokumen kependudukan warga Desa Gunung Maddah. (MUHLIS/ROS/DIK)