SAMPANG, koranmadura.com – Akibat pengelolaan retribusi sistem sewa bantuan dari Kemeterian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Tahun 2009 dan 2010 amburadul, sebanyak 31 moda transportasi roda empat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditarik sejak 2017 lalu, namun penarikan moda transportasi tersebut tak kunjung tuntas hingga saat ini.
Kabid Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki saat dikonfirmasi mengaku, penarikan aset daerah berupa moda transportasi roda empat hingga saat ini masih belum terkumpul. Itu diketahui setelah pihak Dishub melakukan penarikan dari tangan pengguna. Pihaknya menyebutkan ada sebanyak empat unit moda transportasi roda empat masih belum terkumpul.
“Dari jumlah 31, ada satu mobil pikap, sisanya tinggal empat mobil lagi,” ucapnya, Senin, 20 Agustus 2018.
Setelah penarikan, lanjut Bambang sapaan akrabnya mengatakan, moda transportasi roda empat akan dilakukan pelelangan berdasarkan kondisi kendaraan.
“Setelah semuanya terkumpul, berdasarkan tahapan itu akan dilakukan pelelangan. Tapi soal sisanya, siapa saja yang pegang mending langsung tanya ke Dinas Perhubungan, karena datanya ada di sana semua,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, M Zuhri membenarkan bahwa saat ini masih tersisa empat unit moda transportasi yang belum dilakukan penarikan. Menurutnya, penarikan roda empat akan dilakukan setelah pengguna bantuan telah melunasi tanggungan piutang restribusinya selama pemakaian.
“Yang ada di halaman belakang kantor itu yang tunggakannya sudah bayar dan masih diproses ke bagian Aset,” ujarnya.
Lanjut Zuhri mengatakan, sisa empat kendaraan yang belum dilakukan penarikan yaitu berada di daerah Kecamatan Sampang 1 unit, Torjun 2 unit dan Sreseh 1 unit. Bahkan pihaknya mengaku hingga saat ini masih melakukan penagihan tehadap pengguna empat kendaraan tersebut.
“Kami masih melakukan penagihan, sedangkan besar tunggakan piutangnya bervariatif dan datanya rilnya ada di kantor, saya sendiri ada di jalan. Tapi yang jelas kami masih melakukan proses penagihan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengelolaan bantuan moda transportasi roda empat dari KPDT yang dihibahkan kepada Pemkab tahun 2009 dan 2010 sebanyak 31 unit. Kemudian oleh Dinas Perhubungan dikelola dengan sistem sewa pakai sebesar Rp 600 ribu per bulan dengan maksud agar menjadi pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, seiring berjalannya waktu, para pemakai diketahui telat bayar, bahkan tidak melakukan pembayaran retribusi. Akibatnya, dalam laporan pertanggung jawaban PAD tercatat sebagai piutang retribusi. (MUHLIS/SOE/DIK)