SUMENEP, koranmadura.com – Koordinator Kebupaten (Korkab) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sumenep, Agus Budi Mulyo berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat pendamping yang merangkap menjadi anggota partai politik (Parpol).
Menurutnya, secara aturan, pendamping PKH tidak boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik, tidak boleh menjadi tim kampanye, tidak boleh menjadi PPS dan Panwas dari tingkat daerah hingga pusat.
“Maka dari itu, apabila ditemukan adanya pendamping PKH nyaleg dan sudah menjadi calon tetap, segera informasikan ke kami. Nanti kami tindak lanjuti,” janjinya, Rabu, 1 Agustus 2018.
Apabila terbukti, lanjutnya, sesuai aturan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi-sanksi. “Dua bulan tetap melanggar, maka bisa keluar SP 2, dan SP 2 hanya berlaku 1 bulan. Sehingga jika SP 2 tak diindahkan, maka akan keluar SP 3 yang artinya proses pemberhentian yang bersangkutan,” katanya.
Aturan itu kata dia juga ditegaskan di dalam surat kontrak kerja. “Mengenai partisipasi politik SDM pendamping PKH, itu sudah diatur dalam kontrak, koridor politiknya sudah lengkap di situ,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, salah satu Pendamping PKH disinyalir mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemulu) 2019.
“Kami menemukan satu nama yang diduga pendamping PKH dan terdaftar sebagai Bacaleg dari salah satu Parpol,” kata salah seorang pemuda asal Kecamatan Pragaan, Iklal Husein.
Dirinya mengaku heran setelah mengetahui hal itu. Karena setiap pejabat negara tidak boleh merangkap sebagai anggota Parpol. Jika harus dilakukan, maka harus memilih diantara salah satu jabatan yang disandangnya.
“Ya aneh. Ini sudah Nyaleg tapi masih sebagai Pendamping PKH. Hal ini perlu adanya perhatian dari pihak terkait,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)