PAMEKASAN, koranmadura.com – Sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 pasal 16 ayat 2 berbunyi bahwa pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari 1 kilogram. Namun, kondisi berbeda terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pengambilan sampel tembakau oleh gudang ternyata lebih dari 1 kilogram.
Kepala Seksi Pengawasaan Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Nurul menilai wajar jika pengambilan sampel yang dilakukan pihak gudang lebih dari 1 kg. Menurut Nurul, hal tersebut sudah dikonsultasikan kepada pihak pengawas.
“Dalam artian meskipun lebih 1 kilo itu lebihnya sedikit, menurut pengakuan pihak gudang ada yang dicampur gula,” kata Nurul, Selasa, 28 Agustus 2018.
Dia menambahkan, tim pengawas dan pemantau telah turun ke gudang untuk melakukan pemantauan. Sejauh ini, kata Nurul timnya tidak menemukan kejanggalan-kejanggalan di beberapa gudang.
“Kami tim pengawas dan tim pemantau turun ke lapangan melakukan pemantauan dan tidak menemukan kejanggalan yang signifikan,” terangnya.
Disinggung soal penolakan gudang terhadap tembakau petani, Nurul tak menyalakan gudang. Sebab gudang punya standar khusus dalam membeli tembakau.
“Penolakan tembakau itu yang pertama gudang itu punya kriteria khusus, sisa jadi juga mengandung gula, ada daunnya terlalu muda,” jelasnya.
Soal harga, Nurul menyebut sampai sekarang cukup menjanjikan. Di beberapa gudang harganya berkisar 30 sampai 56, bahkan ada yang 60. Tetapi Nurul tak bisa menggaransi stabilitas harga tembakau bisa bertahan bisa naik, juga bisa turun. “Harga terendah dalam pantauan saya, 30 sampai 56 kemungkinan ke 60. Tetapi bisa naik, juga bisa turun. Tergantung kualitas tembakau,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)