PURWAKARTA, koranmadura.com – Kuburan Siti Munarosiah (27), di Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar polisi untuk menyingkap tabir kematiannya. Polisi mengungkap fakta bahwa sang majikan selama 11 tahun tak menggaji Siti yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut.
Siti bekerja di rumah majikannya, Jaya Berlina (42), sejak 2007 lalu. Dia bertekad membantu keuangan keluarganya usai lulus MTs di Kebumen, Jawa Tengah. Melalui penyalur tenaga kerja di Bandung, Siti mendapat majikan Jaya yang berdomisili di Perumahan Ganda Sari, Cigelam, Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Kala itu Siti menginjak usia 16 tahun.
Namun duka nestapa menerpa AST tersebut. Selama 11 tahun lamanya bekerja hingga ajal menjemput, Siti ternyata tidak mendapatkan upah atau gaji. “Jadi, ada menurut keterangan saksi juga pengakuan dari majikan, dia (Siti) memang tidak digaji selama sebelas tahun. Status majikan sudah jadi tersangka, tapi bukan pada kasus pembunuhan, tapi Pasal 45 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) psikis,” ucap Kanit IV Satreskrim Polres Purwakarta Iptu Budi Suheri, seperti dilansir detik.com, Rabu, 1 Agustus 2018.
Pasal tersebut, sambung Budi, bukan pada unsur kekerasan terhadap fisik Siti, melainkan tersangka dianggap melakukan kekerasan kepada psikis Siti.
Namun, rupanya polisi tak berhenti soal KDRT psikis terhadap Siti. Kini penyelidik terus mendalami dugaan kekerasan terhadap korban guna membuat terang penyebab kematian Siti, jasadnya pun kini diautopsi.
“Kami harus buktikan melalui hasil autopsi dan keterangan ahli dalam hal ini dokter forensik, dokter lain,” ujarnya.
Pada saat pembongkaran makam, polisi menemukan jika jenazah Siti masih menggunakan pakaian lengkap, namun dibalut kain kafan. “Majikannya tidak berterus terang,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)