SURABAYA, koranmadura.com – Penyelundupan 23 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri digagalkan. Penggagalan dilakukan oleh KRI Hiu 634 yang tergabung dalam satgas Eastren Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal V.
“Seperti kita lihat tadi ada 4.616 balpres yang terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba dimasukkan ke Surabaya,” ujar Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin SH di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak, Surabaya Rabu (8/8/2018).
Edwin menjelaskan penggagalan penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihak TNI AL. Setelah informasi didapat, dicarilah kapal yang dimaksud yakni KM Mentari Crystal. Kapal tersebut diamankan di Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.
“Dari data-data yang kita dapatkan kita bisa mencegah masuknya barang-barang ini masuk ke wilayah Surabaya,” ujar Edwin.
Barang-barang ilegal yang dikirim mengunakan kontainer lewat jalur laut tersebut diangkut mengunakan KM Mentari Crystal yang diangkut dari Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.
“Kami akan dalami dari hasil tangkapan ini. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain dalam masuknya barang-barang ini masuk ke Surabaya,” ungkap Edwin.
Edwin menjelaskan upaya pengagalan penyelundupan barang-barang ilegal dari China mengacu pada undang-undang No 51 tahun 2015 tentang larangan mengimpor pakaian bekas ke Indonesia.
“Sangsinya tahanan maksimum 5 tahun dan denda Rp 5 milyar,” ujar Edwin.
Edwin juga mengatakan jika barang-barang ilegal yang diamankan di Balai Prajurit Lantamal V adalah impor dari China dan Taiwan. Dari ribuan barang-barang yang diselundupakan, negara berpotensi dirugikan puluhan miliar rupiah.
“Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 11 miliar,” tandasnya.
(detik.com/fat/vem)