JAKARTA, koranmadura.com – Keterlibatan Roro Fitria dalam kasus narkoba menyita perhatian publik. Perempuan kontroversial itu ternyata tak sedikit ketika memesan narkotika. Bahkan sampai tiga kilogram.
Hal itu terkuak saat sidang lanjutan kasusnya digelar, Kamis, 3 Agustus 2018 kemarin. Seorang saksi yang sengaja didatangkan oleh JPU mengungkap fakta baru.
Saksi tersebut bernama Welly, seorang anggota Kepolisian yang berada di lokasi saat penangkapan Roro. Welly menuturkan bahwa perempuan 28 tahun tersebut telah memesan narkotika seberat tiga kilogram. Diakui oleh Welly, ia memesan lewat pesan singkat dan kode tertentu kepada WH.
Namun, sungguh nasib, tanpa sepengetahuan Roro, handphone WH sudah berada di tangan polisi, karena WH lebih dulu diciduk sebelum menangkap dirinya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
“Wawan ditangkap lebih dulu, (barang bukti) rokok, satu unit hp, ada (pesan) Whatsapp masuk, terus baca Whatsapp ada pesan rinso 3 kilo, sabu diasumsikan sebagai rinso. Diantar pakai bungkus Mcd,” ujar Welly saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Bagaiamana menurut pengacara Roro? Asgar H. Sjarfi menolak jika kliennya itu pemakai lama. Katanya, Roro pemakai narkoba baru, dan tidak mungkin memesan sabu sebanyak itu.
“Saya rasa sih memang mereka (Roro dan WH) sebagai pemula dan pencoba kan mereka bukan mau beli dari orang yang tepat (pengedar). Jadi mereka nanya ke banyak orang, atau apa. Jadi mereka itu pasif, pemakai yang belum berat lah, bukan yang tiap hari buat gitu,” kata Asgar.
Namun demikian Asgar tidak menampik saat ‘Rinso’ adalah kode ketika kliennya ingin memesan.
“Kalau dari keterangan yang di berkas iya. Rinso itu adalah barang bukti narkoba jenis sabu. Tidak sampai 3 kilogram, yang di dalam barang bukti hanya 2 gram,”. (viva.co.id/SOE/VEM)