SAMPANG, koranmadura.com – Penataan Pedagang Kali Lima (PKL) masih menjadi polemik di Kabupaten Sampang. Terbukti, setelah beberapa kali ditertibkan oleh Satpol PP, para pedagang tetap saja berjualan di area terlarang.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Choirijah mengaku, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai penegak perda, karena PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 Pasal 12.
Akan tetapi, setelah penertiban, kewenangan selanjutnya merupakan kewajiban dinas terkait, yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker).
“Seharusnya Diskumnaker menata para PKL, bukan malah diam. Akibatnya pedagang masih maksa menempati tempat yang dilarang. Karena fungsi penataan dan pemberdayaan itu ada di Diskumnaker, bukan malah didata dan dibiarkan kemana-mana. Dan sekarang itu terbalik justru Satpol PP yang aktif, tapi penataannya tidak maksimal,” tuturnya.
Baca: Bandel, PKL di Lima Titik “Disikat” Penegak Perda
Selain itu pihaknya mengaku, untuk menindak lanjuti persoalan penempatan yang semrawut, Diskumnaker diperintahkan langsung oleh Pj Bupati Sampang untuk melakulan rapat koordinasi dengan instansinya. Namun hingga saat ini pihak Diskumnaker belum juga melaksanakan perintah yang didisposisi oleh Pj Bupati.
“Sebenarnya sudah ada grup WhatsApps dengan Diskumnaker, dan ketika ada perintah dari Bupati untuk digelar rapat koordinasi malah tidak ada kabar, di grup itu dibaca tapi mereka diam, ya bisa dibilang tidak koorperatif terhadap disposisi Pj Bupati,” tudingnya.
Sementara pihak Diskumnaker belum ada tanggapan mengenai penataan PKL yang masih semrawut di wilayah Kota Bahari. Sebab saat dihubungi, Kabid Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Madaningsih belum juga ada jawaban meski telepon selulernya terdengar aktif hingga berita ini ditulis pada pukul 19.05 WIB.
Untuk diketahui, PKL yang berada di Jalan Rajawali dilakukan relokasi ke Pasar Margalela yang berlokasi di Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan. Para PKL yang ditempatkan disana informasinya akan berjualan di bagian depan pasar Margalela. (MUHLIS/SOE/DIK)