SAMPANG, koranmadura.com – Sempat ditahan di balik jeruji besi Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, penanganan tiga kasus dugaan penipuan AR, Ketua Komisi I DPRD setempat akan dihentikan.
Baca: Terseret Tiga Kasus Berbeda, Ketua Komisi I DPRD Sampang Menghilang
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto saat melakukan coffe morning di halaman Mapolres setempat dengan awak media, Kamis, 30 Agustus 2018.
AKP Hery Kusnanto usai ditanyakan status hukum AR, pihaknya mengatakan, bahwa setelah dilakukan penahanan, pihak tersangka AR mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu, pihaknya mengaku perkara tersebut sudah mengirim SPDP kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.
“Namun dari pihak korban telah mencabut pengaduannya, sehingga nantinya kami menghentikan penyidikannya. Kami menggunakan dasar restorasi justice, sehingga perkara AR akan diselesaikan dan dihentikan. Kami sudah konsultasikan dan itu diperbolehkan,” katanya.
Lanjut AKP Hery menyampaikan, bahwa tidak semua pidana harus diselesaikan melalui jalur persidangan. “Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan di tingkat bawah maupun di tingkat Mapolres,” jelasnya.
Untuk diketahui, AR merupakan Ketua Komisi I DPRD Sampang dari Partai Demokrat. Dia dilaporkan warga Sampang atas tiga kasus yang berbeda yakni dua kasus dugaan penipuan untuk pelolosan calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS) tahun 2015 dan satu kasus lainnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan uang proyek. Bahkan sebelumnya dilakukan penahanan. (MUHLIS/ROS/VEM)