SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Moh Amin Zali diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, 7 Agustus 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah tersangka.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Sumarwoto bersama 14 anggota lain.
“Kami datangi baik-baik dan menunjukkan surat perintah kepada tersangka untuk dibawa ke Polres Sumenep,” kata Kasatreskrim Tego S Sumarwoto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai tersangka. “Tapi tidak memenuhi panggilan polisi. Akhirnya kita datangi baik-baik dan menunjukkan surat perintah kepada tersangka untuk dibawa ke Polres Sumenep,” jelasnya.
Saat ini kata Tego tersangka masih menjalani pemeriksaan di bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. Sehingga polisi bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan.
Menurut Tego, tersangka diduga melanggar Pasal 335 KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan dan diancam pidana penjara selama empat tahun.
Sebelumnya Kepala Desa Cangkreng, Moh Amin Zali dilaporkan oleh warganya Sahwan (40) pada tahun 2016 silam atas dugaan penganiayaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Amin terkesan melarikan diri. (JUNAIDI/SOE/DIK)