PAMEKASAN, koranmadura.com – Tim anggaan pemerintah daerah (TPAD) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur bersama membahasa APBD 2019 untuk disepakati di Kabijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Namun, untuk visi-misi dan program proritas Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang menang pada Pilkada lalu belum diakomodir di ABPD 2019. Alasannya, karena tim transisi tidak bisa menjelaskan secara detil dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris. Menurut Suli, program proritas pasangan Berbaur sudah diakomudir di KUA, namun PPAS masih belum lantaran tim transisi tidak bisa menjelaskan secara detail tentang program tersebut.
“Di KUA-nya terakomodir, tapi di PPAS masih belum dimasukkan, karena pada saat pembahasaan terakhir itu, tim transisi tidak bisa menjelaskan secara detail tentang gambaran kegiatannya seperti apa, termasuk proritas estimasi plafon anggaran seperti apa. Jadi, kita tidak bisa menunggu, kita jalan aja,” jelas Suli usai acara Laporan Bangar hasil KUA- PPAS 2019, Senin, 13 Agustus 2018.
Salah satu program Bupati-Wabup terpilih (Berbaur) salah satunya adalah menciptaptakan wirausaha baru sejumlah 10 ribu dengan rincian 50 perdesa.
“Kita melakukan koreksi terhadap program itu. Seharusnya kan 10 ribu dibagi lima, ini harus di kredit per tahun, baru disetujui 10 ribu dibagi lima. Hanya lagi-lagi urusan estimasi anggarannya masih belum, karena tidak bisa digambarkan secara rasional,” jelasnya.
Sementara Visi- Misi Berbaur adalah memberikan bantuan modal segar kepada wirausaha. Padahal kata Suli, secara aturan pemerintah tidak diperbolehkan memberikan bantuan modal segar.
“Memberikan bantuan modal segar pada wirausaha yang di maksud, setahu saya dari aturan sistem yang ada, pemerintah daerah tidak diperkenankan memberikan bantuan segar kepada masyarakat dan badan usaha atau kepada siapa pun,” pungkaanya. (SUDUR/SOE/DIK)