SUMENEP, koranmadura.com – PT Energi Mineral Langgeng (EML) yang bakal beroperasi di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai konflik. Pasalnya, lahan yang akan ditempati masih bersengketa dengan pemilik lahan.
Berdasarkan dokumen desa, pemilik lahan yang menjadi pusat titik ekplorasi migas seluas 3 hektar 290 meter mengaku tidak akan melepas status kepemilikannya. Selama ini pemilik lahan mengaku belum menjual maupun mengalihkan kepada pihak EML maupun pihak lain. Sehingga, tidak pernah mendapatkan ganti rugi lahan.
Sesuai data di buku C yang dimiliki Desa hingga saat ini belum ada pengalihan lahan. Lahan itu di liter C itu tetap atas nama P. Madruki Oemor, Pak Rasudi Suraya, Sutiya Bin Pak Sutiya dan Pak Saniman selaku pemilik lahan.
“Kalau di Liter C desa belum ada pengalihan lahan. Semuanya atas nama pemilik lama. Kalau melihat dari ini lahan tersebut belum ada penjualan ahli waris. Karena Liter C masih atas nama yang lama,” kata Kepala Desa Tanjung Salamet.
Sementara adanya kabar lahan telah dijual kepada pihak ketiga, pihaknya mengaku tidak tahu. Sebab, tidak ada pemberitahuan kepada pihak desa. Padahal perpindahan itu kabarnya terjadi pada tahun 1991, oleh kades sebelumnya. “Bukti itu tidak ada desa, liter C di kita tetap atas nama pemilik lahan lama,” jelasnya.
Sementara pihak pembeli (perusahaan yang disewa EML), menurut Salamet, hanya bisa menunjukkan SPPT. “SPPT itu hanya bukti pajak, bukan bukti kepemilikan lahan. Jadi, bagi kami tidak masuk dokumen pembuktian kepemilikan. Masih yang lama,” ungkapnya.
Ditanya soal langkah selanjutnya, Kades low profile ini mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada ahli waris. Jika memang disengketakan itu menjadi hak ahli waris. “Silahkan saja itu sudah menjadi kewajiban hak waris, termasuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Mestinya, kata dia, apabila akan melakukan aktifitas ekplorasi harus dituntaskan masalah lahan ini. “Ini masalah lahan belum klir, ternyata alat berat sudah masuk ke lokasi ekplorasi migas di Tanjung,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya mendukung jika ada program EML ini. Namun, harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Tahapan itu harus diikuti, mulai termasuk menyelesaikan pembebasan lahannya,” tuturnya.
Public Relation Coordinator PT EML, Nurhidayat masih enggan untuk menjelaskan terkait masalah ini. Pihaknya meminta bertemu darat saja. “Sabtu saja ya, insyaallah saya ke Sumenep, biar utuh dan klir,” katanya saat dihubungi melalui pesan WA media di Sumenep.
Sementara Kabag ESDA Pemkab Sumenep Abd. kahir menjelaskan, ekplorasi migas EML itu di Tanjung sudah berlanjut. Alat berat sudah masuk mulai di lokasi ekplorasi. “Ya, alat berat sudah mulai masuk ke lokasi pengeboran,” katanya.
Menurutnya, soal sengketa lahan memang masih mencuat dari ahli waris yang berencana menuntut. Sebab, tidak semuanya yang memprotes atas lahan itu. “Ada sebagian yang belum ada ganti rugi, tapi bukan wewenang kami,” ucapnya.
Sebenarnya, mantan Kabag Humas ini, masalah tersebut sudah sempat ada pertemuan. Dan, akhirnya disepakati masalah lahan dilanjutkan ke jalur hukum. “Sengketa itu bisa diselesaikan ke jalur hukum,” tuturnya.
Ditanya soal liter C yang masih dikuasai pemilik lama? Kahir menuturkan, memang ada SPPT yang dikantongi pihak perusahaan dan dokumen lain. EML itu menyewa ke pihak PT Ibra. “Masalah ini biar diselesaikan mereka, kami hanya menjalankan garis struktur organisasi dari pusat,” tandasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)