SUMENEP, koranmadura.com – Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73 tahun ini, Rutan Klas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan sedikitnya 105 warga binaan agar mendapat remisi.
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Moh Kurnia menyampaikan, dari keseluruhan warga binaan yang diusulkan itu, saat ini yang telah turun hasil remisinnya baru 79 napi. Sisanya masih ditunggu.
“Dari 105 narapidana yang diusulkan mendapat remisi, 79 sudah turun. Masih 26 yang ditunggu. Mungkin masih ada kendala teknis, seperti jaringan. Kan, sekarang secara online,” ujarnya, Kamis, 16 Agustus 2018.
Sepanjang memenuhi syarat, 26 narapidana yang remisinya belum turun hingga H-1 HUT RI ke-73, menurut dia masih besar kemungkinan remisi mereka akan disetujui.
Kurnia mengungkapkan, dari 79 narapidana yang remisinya sudah turun itu tidak ada yang langsung bebas. “Kalau yang langsung bebas tidak ada,” tegasnya.
Dikonfirmasi mengenai ada tidaknya narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diusulkan mendapat remisi, dia menegaskan tidak ada sama sekali.
“Di sini (Rutan Klas II B Sumenep) jumlah narapidana Tipikor ada empat orang. Sedangkan yang masih berstatus tahanan ada tiga orang. Empat narapidana Tipikor itu tidak ada yang diusulkan mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)