BATAM, koranmadura.com – Sungguh perbuatan yang tidak manusia dilakukan oleh Suryanto Bin Muhak (45). Ia tega menyekap dan menyiksa dua keponakannya sendiri di dapur. Umur keponakan anak dari kakak kandungnya masih 4,5 dan 3,5 tahun nyaris tewas.
Peristiwa penyekapan dan penyiksaan ini baru terungkap berawal dari kecurigaan Ketua RT 10 di Perumahan Centre Park Residence, Kecamatan Batuaji, Batam, Junaidi. Junaidi curiga karena sering mendengar mendengar suara anak kecil menangis. Akhirnya Junaidi melapor ke polisi setempat.
Polisi pun menindaklanjuti laporan Junaidi dengan langsung datang dan melihat rumah tersebut. Dan kecurigaan itu benar, polisi menemukan 2 anak kecil di dapur yang beralas tanah. Kondisi dua balita ini sangat miris, bajunya kotor dan di sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam, luka gores dan luka benda tumpul akibat perbuatan sang paman.
“Beruntung kedua bocah ditemukan dalam kondisi selamat, meskipun saat ditemukan dalam kondisi berpakaian kotor dan lemas akibat tidak diberi makan oleh paman korban,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, saat jumpa pers di kantornya, Batam, Senin 27 Agustus 2018.
Hengki menjelaskan, 2 balita itu merupakan anak dari pasangan M Taher dan Aisyah. Pasutri tersebut menitipkan dua anaknya ke Suryanto lantaran mereka akan bekerja di Timor Leste. Setiap bulan pun sang paman dikirimin uang Rp 2,6 juta untuk merawat 2 keponakannya.
“Selama setahun dikirimin uang sebesar Rp 2,6 juta setiap bulannya, namun tidak dimanfaatkan mengurus kedua bocah tersebut. Bahkan paman korban tega menelantarkan dan menyekap di belakang dapur berlantai tanah,” jelas Hengki.
Dari lokasi tempat penyekapan kedua bocah ditemukan sejumlah gagang sapu patah yang diduga digunakan pelaku memukul kedua korban. Sang paman mengaku tega melakukan penelantaran dan penyekapan lantaran istrinya mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja sehingga pelaku panik dan kebingungan untuk mengurus istri dan kedua keponakannya.
“Istri saya mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja,sedangkan saya pekerjaannya serabutan,kadang ada dan tidak untuk dikerjakan dan berharap dari kiriman abang di Timor Leste itu saja semuanya,” kata Suryanto di lokasi yang sama.
Akibat perbuatannya Suryanto dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (DETIK.com/SOE/DIK)