SAMPANG, koranmadura.com – Banyaknya warga Sampang yang menjadi Tenaga Kerja Indonesi (TKI) ilegal bahkan membuat Ketua Komisi II DPR RI Dapil Jatim, Zainudin Amali angkat bicara.
Politisi Golkar dengan tegas menyalahkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, terutama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker). Menurut pria yang akrab dikenal ZA, mestinya Pemda mencari langkah-langkah dan solusi terkait masalah tersebut.
“Yang harus dilakukan Pemkab itu mempermudah pengurusan administrasinya, tapi bukan berarti harus melanggar aturan yang ada,” tuturnya, Rabu, 15 Agustus 2018.
Menurutnya, alasan kuat masyarakat menjadi TKI ilegal, kata ZA, salah satu dipersulit ngurus persyaratan.
“Saat saya berkunjung ke daerah-daerah, keluhannya menjadi TKI resmi itu susah dan dipersulit dengan persyaratan yang berbelit-belit,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemda Sampang tidak boleh diam, harus cari langkah dan solusi. “Sekali lagi Pemkab harus mencari solusi dan harus gencar sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan dan keuntungan memilih jalur antara formal dan ilegal. Kalau perlu keliling ke semua pihak untuk meyakinkan masyarakat. Karena keberadaan pemerintah ataupun dinas itu penting menjadikan masyarakat Sampang agar menjadi TKI resmi,” tegasnya.
Sementara Kabid Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang, Bisrul Hafi mengaku hingga saat ini masih kesulitan mengubah mindset masyarakat desa dari TKI ilegal menjadi TKI resmi.
“Waktu kejadian yang kemarin saja, kami informasikan kepada masyarakat, ini lho kalau menjadi TKI ilegal, tidak dapat bantuan apa-apa malah uang pribadi ikut keluar. Tapi jika seandainya legal semuanya itu ditanggung PT,” tuturnya.
Namun Hafi mengatakan, akhir-akhir ini masyarakat sudah mulai sadar diri untuk menjadi TKI legal dibangdingkan sejak tiga tahun tahun lalu yang hanya berkisar 10 orang yang mengurus dokumen menjadi TKI legal. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku sudah membentuk desa imigran yang berada di dua desa yakni Desa Tlambah dan Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang guna medekatkan pelayanan pengurusan menjadi TKI legal serta untuk mengubah mindset masyarakat.
“Masyarakat sudah mulai sadar, akhir-akhir ini sudah ada puluhan yang mengurus menjadi TKI legal, ya mungkin masyarakat juga mencari ketenangan. Sampai pertengahan Agustus sudah 50 orang, awal tahun hingga Pebruari itu masih 15 orang. Nah bicara Desa Imigran itu ada pendamping per desa, dua orang yang bekerja door to door ke rumah masyarakat untuk memberikan pengarahan mengenai pentingnya menjadi TKI legal. Selain itu juga disediakan informasi bursa kerja ke luar negeri, itulah upaya pemerintah untuk mengantiispasi maraknya TKI ilegal,” ujarnya.
Lebih jauh Hafi menuturkan, bahwa menjadi TKI legal menurutnya mudah dan tidak membutuhkan waktu yang sangat lama. Akan tetapi dalam mrnjadi TKI legal memang diharuskan mendapat pelatihan hingga beberapa bulan berdasarkan negara yang dituju.
“Kalau tujuannya ke negara Malaysia itu ngurus berkas-berkasnya cuma seminggu selesai, tapi nanti mendapatkan pelatihan keterampilan berdasarkan tempat perusahaan, paling satu bulan selesai. Kalau yang dituju negara Thailand, Taiwan dan Hongkong, itu masih melalui proses pembelajaran tata bahasa maupun keterampilannya, paling lama hingga 6 bulan,” paparnya. (Muhlis/SOE)