SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sumenep, Madura, Jawa Timur, merasa ‘kewalahan’ dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
Untuk memaksimalkan kinerja kedepan, Satpol PP Sumenep mengusulkan pembentukan tim gabungan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim. Tim yang dimaksud nantinya terdiri dari Dinas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ketika penegakan perda hanya dilakukan Satpol PP sendirian akan kesulitan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajarisman, Rabu, 29 Agustus 2018.
Dia mencontohkan saat melakukan penertiban tambak udang ilegal. Satpol PP merasa kesulitan saat ditanya mengenai masalah ijin dan masalah dampak lingkungan. Sebab yang menguasai perijinan adalah DPMPTSP dan bagian dampak lingkungan adalah DLH.
“Kalau bersama dalam menegakkan perda, masalah ijin ada DPMPTSP dan masalah dampak lingkungannya ada DLH yang menyelesaikan,” jelasnya.
Sedangkan selama ini, pihaknya melakukan penertiban kerjasama dengan kepolisian dan Kodim. Karena memang dalam pengajuan anggarannya, adalah penertiban terpadu antara Kodim dan kepolisian. “Insyaallah tahun ini tim penegak perda terbentuk,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)