SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginisiasi adanya peraturan daerah (Perda) perlindungan hukum bagi masyarakat, khusunya yang kurang mampu.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Abd. Hamid Ali Munir menyampaikan, pembentukan Perda perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu itu sebetulnya sudah lama direncanakan. “Tapi baru terealisasi,” ujarnya, Selasa, 7 Agustus 2018.
Politisi PKB itu menyampaikan, pembentukan Perda tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum. Sebab dia menilai, selama ini banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum namun minim bantuan.
“Perlu ada perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Sebab banyak di antara masyarakat kita, yang karena keterbatasan, mereka tidak bisa mendapatkan pembelaan hukum yang menjadi haknya sebagai warga negara,” paparnya.
Dalam proses pembentukannya, sambung Hamid, pihaknya bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dalam rangka melakukan kajian akademik.
“Di daerah-daerah lain sudah ada yang memiliki Perda perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Tapi tidak semua daerah. Nah, sekarang kami coba di Sumenep,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)