SUMENEP, koranmadura.com – Polemik sengketa lahan di lokasi pengeboran sumur ENC-2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus bergejolak. Ahli waris meminta aktivitas ekplorasi PT Energi Mineral Laggeng (PT EML) dihentikan sementara hingga persoalan selesai.
Melalui Penasihat Hukum (PH) dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Sumenep, pihak ahli waris sudah melayangkan surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), meminta agar menghentikan sementara aktivitas pengeboran atau lainnya di lahan ekplorasi itu.
“Kami sudah melayangkan surat ke SKK Migas untuk menghentikan sementara aktivitas pengeboran ENC-2 di Desa Tanjung,” kata PH ahli waris, Nur Ismanto, saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, upaya menghentikan kegiatan itu karena saat ini lahan tersebut masih dalam proses sengketa. “Itu, kan berdiri di lahan warga yang belum dibebaskan. Apalagi perusahaan yang mengaku telah membeli lahan itu tidak bisa menunjukkan dokumennya,” jelasnya.
Selain melayangkan surat ke SKK Migas, pihak ahli warits juga sudah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Mapolres Sumenep. Hanya saja, laporan tersebut masih mengambang. Jika tidak ada kejelasan, lanjut Nur, pihaknya akan melapor ke Polda Jawa Timur.
“Lihat saja nanti. Intinya kami akan menggugat lahan yang luasnya kurang lebih 11 ribu meter itu,” jelas pria yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Lebih jauh, pengacara senior yang pernah menjadi pembela Xanana Gusmao itu mengungkapkan, pada saat melakukan ekplorasi migas pihak EML diduga mengusai lahan tanpa izin dengan menyewa ke PT IBRA. “Makanya kami minta dihentikan sementara, sampai sengketa lahannya tuntas,” tegas Mantan Ketua LBH Yogjakarta itu.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar, mengaku belum tahu surat yang dilayangkan pihak ahli waris. “Saya masih di Rembang, Mas. Saya belum tahu terkait surat itu (permintaan penghentian ekplorasi migas EML),” katanya, dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Namun demikia, menurutnya sengketa lahan yang terjadi di lokasi pengeboran sumur ENC 2 tidak berpengaruh terhadap aktivitas ekplorasi. Sebab EML menyewa lahan itu kepada perusahaan IBRA. “Yang saya tahu EML sewa ke PT IBRA. Jadi masalahnya antara ahli waris sama IBRA,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya mengaku juga tidak ingin terlalu masuk ke dalam persoalan tersebut. Sebab hal itu merupakan persoalan eksternal. “Intinya ekplorasi itu tetap dilanjutkan oleh PT EML,” pungkasnya. (JUNAIDI/FAT/DIK)