BANDUNG, koranmadura.com – Sungguh terlalu perbuatan seorang pria di Bandung ini. Pria berinisial FS itu nekat menyetubuhi remaja perempuan berusia 13 tahun dan merekamnya lalu menyebarkan video mesumnya ke media sosial (medsos).
“Kita sangat prihatin. Apalagi korbannya anak di bawah umur,” ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dikutip dari Detikcom, Jumat, 10 Agustus 2018.
Dia menuturkan, kejadian tersebut berawal saat FS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook awal bulan Februari lalu. Selama satu bulan menjalin hubungan intens, FS mulai berani mengajak korbannya bertemu.
Pertemuan pertama keduanya menjadi pertemuan kelam bagi korban. Saat itu FS membawa korban ke kediamannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung. “Di rumah tersangka, korban dibujuk untuk berhubungan intim. Rayuannya berhasil, pada akhirnya korban dan tersangka berhubungan intim,” ungkap Agung.
Saat berhubungan layaknya pasangan suami-istri itu, FS mengeluarkan ponsel dan merekamnya sepengetahuan dari korban. Setelah kejadian itu, hubungan keduanya masih terus berlanjut.
Kemudian pada bulan April, tiba-tiba FS mengancam akan menyebarkan video adegan mesumnya ke teman-teman korban lantaran menolak untuk dinikahi. Korban pun tak bisa berkutik. Dia menyanggupi keinginan dari FS.
Hanya saja, meski telah menyanggupi keingianan untuk dinikahi, FS tetap menyebarkan video adegannya ke teman-teman dan guru korban di sekolahnya melalui Facebook. Berawal dari situ, kepala sekolah korban melaporkan vedio tersebut kepada orang tua korban.
“Diawali videonya diketahui oleh kepala sekolah. Lalu dilaporkan kepada orang tuanya. Dari orang tuanya, dilaporkan ke polisi,” tambah Agung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung meringkus FS. Pria pengangguran itu kini dijadikan tersangka dan telah mendekam di Mapolda Jabar. Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. FS juga diancam dengan Pasal 27 Undang-Undang ITE atas sebaran video mesumnya. (DETIK.com/FAT/DIK)