BANGKALAN, koranmadura.com – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku pencurian hewan (curwan) jenis sapi, Kamis, 9 Agustus 2018. Keduanya adalah Usman (25), dan Ansori (35). Mereka berasal dari Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Sementara dua orang lainnya masih diburu polisi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi milik dua warga Kecamatan Burneh dan dua utas tali yang terbuat dari plastik warna putih yang dijadikan pengikat sapi.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengungkapkan, pihaknya tengah memburu dua tersangka lain, MB dan SL yang merupakan sindikat bersama tersangka Usman dan Ansori.
“Barang bukti (dua ekor sapi) dititipkan di rumah korban karena perlu perawatan. Kami khawatir sapi-sapi itu malah mati,” ungkap Bidarudin.
Diketahui, pencurian sapi itu terjadi pada Rabu, 8 Agustus 2018 sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu DPO SL menjadi eksekutor. Dia memasuki kandang dan memutus tali dengan menggunakan celurit milik DPO SL. “DPO MB diduga sebagai penadah karena dia menawar dua sapi hasil curian itu. Dua ekor sapi itu berada di rumah tersangka Usman,” jelas Bidarudin.
Penangkapan para tersangka berawal dari keterangan sejumlah warga yang menyebutkan ciri-ciri dua pelaku yang diketahui membawa dua ekor sapi.
Bidarudin mengemukakan, ciri-ciri sapi yang disebutkan sesuai dengan milik korban. Berwarna coklat tua dengan tanduk sebelah kanan bengkok dan berumur 1,5 tahun. Sedangkan satu sapi lainnya memiliki warna coklat dengan tanduk congkrong dan berusia 1 tahun.
Hasil pemeriksaan, tersangka Usman, Ansori, dan para DPO telah mencuri sapi di Desa Jukong Kecamatan Labang. Sapi pertama dijual senilai Rp 2,6 juta. Uang tersebut dibagi senilai Rp 650 ribu per orang. Sedangkan dua sapi hasil aksi kedua mereka dilepas senilai Rp 6,8 juta. Setiap pelaku mendapatkan Rp 1,7 juta.
“Ansori juga merupakan pelaku begal dengan korban seorang perempuan. Motor hasil rampasan dijual Rp 1,8 juta,” pungkasnya.
Kini, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (TRIBUNNEWS.com/ROS/VEM)