JOMBANG, koranmadura.com – Sodikin (23), tega membunuh temannya sendiri bernama Junaidi (19), di makam keramat Mbah Sentono, Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, Minggu, 19 Agustus 2018.
Motif Sodikin membunuh Junaidi hanya untuk merampas sepeda motor dan ponsel korban. Pemuda asal Dusun Ngentak, Desa Sukosari, ini nekat melakukan pembunuhan karena terdesak biaya nikah. “Motif tersangka membunuh korban untuk menguasai sepeda motor dan HP (ponsel) korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, Senin, 20 Agustus 2018.
Gatot menjelaskan, pemuda yang sehari-hari bekerja di bengkel itu sudah menyiapkan upaya perampokan terhadap korban yang merupakan warga Dusun Plemahan, Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang. Salah satunya dengan membawa pisau dapur.
Menurut dia, pisau sepanjang 20 cm itu digunakan Sodikin untuk menghabisi korban di makam keramat Mbah Sentono. Korban ditusuk bagian perut dan punggung hingga tewas. Pisau tersebut ditemukan tak jauh dari mayat korban.
Setelah korban tak berdaya, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam dengan nopol S 2150 OM dan sebuah ponsel milik korban. Sepeda motor dijual tersangka ke seorang penadah di Mojoagung, Jombang seharga Rp 1,5 juta. Sementara ponsel korban dijual di pasar Mojoagung seharga Rp 500 ribu.
“Tersangka butuh uang karena mau nikah dengan pacarnya dalam pekan ini. Tidak ada dendam, sejak awal tersangka memang ingin merampas motor dan HP korban dengan cara membunuh korban,” terangnya.
Sodikin diringkus usai menjual ponsel dan sepeda motor korban di kawasan Mojoagung, Minggu, 19 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB. Karena melawan petugas, betis kaki kiri tersangka ditembak.
Saat ditangkap, uang hasil penjualan sepeda motor dan ponsel korban masih utuh. Polisi berhasil menemukan sepeda motor dan ponsel korban yang sudah ada di tangan penadah. Hanya saja dompet milik korban hingga kini belum ditemukan. “Dompet belum kami temukan, yang jelas diambil tersangka untuk mengaburkan identitas korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tambah Gatot, Sodikin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Diketahui, Junaidi ditemukan tewas bersimbah darah di makam keramat Mbah Sentono, Jombang, Minggu, 19 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB. Korban tewas dengan luka tusukan senjata tajam di perut dan punggungnya. Junaidi merupakan buruh pabrik kayu di Lamongan. Korban anak terakhir dari 3 bersaudara pasangan Asiyah (47), dan Marsudi (54). (DETIK.com/ROS/VEM)