PEKANBARU, koranmadura.com – Hamdani (41), seorang warga Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditangkap polisi karena menistakan agama. Hamdani, yang juga guru suatu aliran, menyuruh pengikutnya mengencingi, bahkan merobek Alquran.
“Dari hasil pemeriksaan, kita sudah menetapkan Hamdani sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama,” kata Kapolres Inhil Christian Rony, Rabu, 29 Agustus 2018.
Rony menjelaskan, Hamdani merupakan warga Jalan Tunas Harapan, Tagaraja, Kateman, Inhil. Diduga pria ini membuat perguruan tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam.
Sebab, di lingkungan muridnya, Hamdani juga dipanggil guru. “Jadi tersangka ini membuat ajaran tersendiri yang menyimpang dari ajaran Islam,” kata Rony.
Dalam ajarannya, kata Rony, tersangka meminta murid dan pengikutnya mengoyak, menginjak, dan mengencingi Alquran. “Kita sudah memeriksa saksi (murid) yang mendapat perintah tersebut (disuruh merobek, menginjak, dan mengencingi Alquran). Setelah dilakukan pemeriksaan, Hamdani (alias guru) kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Rony.
Ajaran ini sebelumnya diketahui oleh Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin. Dia lalu melaporkan ajaran ini ke Polsek setempat. Kedua saksi yang telah diperiksa polisi merupakan murid Hamdani. Setelah itu, polisi menelusuri dan menangkap Hamdani. Kini Hamdani sudah ditahan polisi dan disangkakan dengan pasal penistaan agama.
“Dia ini (tersangka) membuat kelompok ajaran sesat. Namun murid-murid yang mendapat perintah itu belum melaksanakan perintah gurunya,” tutup Rony. (DETIK.com/ROS/DIK)