BANDUNG, koranmadura.com – Sutradara kasus video porno yang melibatkan bocah dan perempuan dewasa yang sempat menggemparkan telah divonis tujuh tahun penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.
Sidang vonis digelar secara terbuka di Ruangan Sidang III Soerjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 28 Agustus 2018.
Seluruh terdakwa di antaranya, sang sutradara M Faisal Akbar, Susanti ibu dari anak di bawah umur inisial D, Herni ibu dari anak di bawah umur SP, Intan sebagai pemeran dan Ismi sebagai penghubung antara si anak di bawah umur dengan pemeran juga ikut menjalani sidang.
Faisal terlebih dahulu dipanggil oleh majelis hakim dan langsung duduk di kursi terdakwa. Kepala Faisal terus menunduk saat hakim membacakan berkas vonisnya.
Faisal terbukti melanggar UU ITE dan tetbukti mengarahkan dua anak melakukan tindak cabul, melakukan tindak pidana trafficking dan memproduksi film pornografi yang dijualbelikan. “Terdakwa dihukum selama tujuh tahun pekara, denda sebesar Rp 250 juta atau ganti kurungan enam bulan,” kata Majelis Hakim Waspin saat memberikan putusan kepada Faisal.
Saat ditanya oleh hakim, apakah Faisal akan melakukan banding terkait putusan tersebut Faisal langsung berkomunikasi dengan kuasa hukumnnya. “Pikir-pikir,” ujar Faisal kepada hakim.
Hampir selama 30 menit Faisal mengikuti persidangan dan Faisal langsung meninggalkan ruang persidangan. Sidang dilanjutkan dengan agenda sama memberi putusan untuk terdakwa lainnya. (DETIK.com/ROS/VEM)