SAMPANG, koranmadura.com – Terbukti bersalah, akhirnya Saman (50), terdakwa kasus pencabulan di bawah umur asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, 28 Agustus 2018.
Selain itu, Saman juga didenda sebesar Rp 500 juta. Vonis hakim lebih ringan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebelumnya, JPU menuntut Saman 15 tahun penjara.
“Karena terbukti bersalah dan perbuatannya diakui, terdakwa terjerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak, yaitu terdakwa diputus 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak sanggup membayar dendanya maka diganti kurungan selama 3 bulan penjara,” tutur Hakim Anggota, I Gede Perwata usai sidang.
Menurutnya, putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU karena berdasarkan pertimbangan. Salah satunya, terdakwa mengakui perbuatannya. “Terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya karena terdakwa profesinya sebagai petani,” ujarnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Sampang, Abd Wafur mengatakan, putusan majelis hakim dinilai sudah sesuai, karena terdakwa sudah mengakui semua kesalahannya. Namun demikian, pihaknya masih bisa memberikan sikap apakah akan dilakukan upaya banding atau tidak.
“Terdakwa hanya bisa meminta maaf kepada pihak korban serta menyesali perbuatannya. Pihak terdakwa masih diberi kesempatan selama satu minggu untuk pikir-pikir, apakah akan dilakukan upaya banding atau tidak, sebab terdakwa masih akan berkonsultasi dengan pihak keluarganya,” tuturnya.
Ditempat yang sama, JPU Kejari Sampang, Munarwi mengatakan bahwa hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa sudah termasuk hukum berat.
“Putusan 14 tahun dan denda Rp 500 juta, apabila tidak sanggup bayar denda maka diganti kurungan selama 3 bulan, artinya terdakwa akan dikenakan kurungan selama 14 tahun dan 3 bulan penjara. Dan itu sudah putusan maksimal,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)