SAMPANG, koranmadura.com – Ismail, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel milik perangkat pemerintahan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, hanya dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 7 Agustus 2018.
Sidang dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang sekitar pukul 11.00 WIB.
Meski dituntut delapan bulan penjara, pihak terdakwa masih mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang pledoi akan digelar pada Kamis, 9 Agustus mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, tuntutan delapan bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Sehingga tuntutan yang diberikan ringan.
Pertimbangan meringankan yang dimaksud diantaranya karena terdakwa masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga. Ditambah lagi, kondisi orang tua terdakwa yang tua renta.
“Terdakwa juga minta maaf kepada Ahmad Zubaidi, selaku Kepala Desa saat itu. Kami akui memang kesulitan bawa Ahmad Zubaidi dari penjara karena lagi sakit,” tuturnya.
Selain itu kata Anton, kasus pemalsuan tanda tangan dan stampel tersebut masih belum menimbulkan kerugian meski secara pasti sudah melakukan penipuan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.
“Memang surat itu dipalsukan, tapi kerugiannya belum muncul. Misal kerugiannya, akibat pemalsuan itu muncul akta atau sertifikat, tapi dalam kasus ini kerugiannya masih belum ada. Makanya tuntutan kami itu mengenai pembuatan surat palsu. Kami terapkan pasal 263 ayat 1, kalau kasusnya parah ancamannya bisa 6 tahun penjara. Tapi karena berdasarkan pertimbangan seperti saksi meringankan dan sebagainya, jadi kami tuntut 8 bulan penjara,” terangnya.
Untuk diketahui, Ismail ditetapkan sebagai terdakwa lantaran berani memalsukan tanda tangan Kades Gunung Maddah, H. A Zubaidi yang saat itu mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus dugaan pungli Prona. Ismail berani memalsukan tanda tangan dan stampel perangkat Pemerintah Desa Gunung Maddah untuk keperluan mengurus dokumen kependudukan warga Desa Gunung Maddah. (MUHLIS/SOE/DIK)