SUMENEP, koranmadura.com – Kasus dugaan “penguasaan” lahan pengeboran sumur ENC-2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi dilaporkan kepada Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 8 Agustus 2018.
Ahli waris melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh pihak yang menguasai lahan eksplorasi migas. Lahan yang diduga dikuasai itu kurang lebih 11 ribu meter persegi di lokasi pengeboran tersebut. Lahan tersebut disinyalir dikuasai oleh PT. Intibhakti Rahayuabadi (IBRA)
Ahli waris datang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Pembela Hukum (LHP) Sumenep. Mereka langsung mengadukan kasus sengketa lahan di ruang Pidkor (Pidana Korupsi). Bahkan, langsung dilakukan gelar oleh penyelidik di korp Bhayangkara ini.
Kuasa Hukum Ahli Waris dari LPH Nur Ismanto menjelaskan, pihaknya sengaja datang ke Mapolres untuk melaporkan dugaan pengusahaan lahan tanpa izin oleh
PT. Energi Mineral Langgeng (EML), yang konon menyewa ke PT IBRA.
“Kami laporkan tentang dugaan penggunaan lahan tanpa ijin, yakni PT EML yang konon menyewa dari PT IBRA,” kata Nur Ismanto saat dikonfirmasi di Mapolres Sumenep
Luas lahan yang dilaporkan sebanyak 11 hektar dengan jumlah kepemilikan lahan sebanyak empat orang.
Laporan itu dilayangkan karena diantara pemilik lahan dengan perusahaan tidak menemukan kejelasan. Meski kata Nur Ismanto telah dilakukan mediasi oleh Mapolres Sumenep pada 3 Juli 2018 lalu.
Sebab, pihak perusahaan saat mediasi tidak menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Pihak perusahaan hanya menunjukan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Diinstansi manapun SPPT itu bukan bukti sah kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan keterangan ahli waris sejak dulu tidak pernah ada peralihan hak. Itu dibuktikan nama kepemilikan pada liter c, nomor kohir dan persil masih atas nama keluarga ahli waris. Sementara orang tua ahli waris meninggal dunia sekitar tahun 2000 lalu. Dia juga menegaskan tidak ada peralihan hak kepemilikan tanah yang disengketakan saat ini.
Hanya saja laporan yang dilayangkan itu belum mendapat respon dari Polres Sumenep. Alasannya karena ahli waris hanya memiliki bukti liter c dan pihak Polres meminta bukti lain seperti pepel.
“Sementara ahli waris mengaku tidak punya. Bagi ahli waris cukup dengan KK (kartu keluarga) sudah cukup sebagai bukti jika dia sebagai ahli waris,” jelasnya. Tidak memilikinya pepel itu diduga karena administrasi di pemerintahan belum baik.
Meski begitu pihaknya masih memberikan toleransi dan menghormati atas kebijakan yang diambil Polres Sumenep, meski dirinya mengaku sedikit kecewa. “Mungkin ini bentuk kehati-hatian polres. Kami sedikit kecewa kalau laporan itu tidak diterima. Kalau soal itu kan bisa dipanggil dalam penyelidikan nanti. Kalau memang salah kanapa harus “dilindungi”. Kalau begitu kan merepotkan pada pelapor,” tegasnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Alasannya karena masih dalam pembahasan di internal Polres. “Masih dibahas dan gelar perkara, hasilnya nanti akan dilaporkan ke pimpinan. Kalau ada perkembangan kami kabari,” katanya saat dikonfirmasi media. (JUNAIDI/SOE/VEM)