SUMENEP, koranmadura.com – Meski selama tujuh hari Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan dua kali mutasi aparatur sipil negara (ASN), namun masih ada jabatan struktural organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA). Kepala BPKA Didik Untung Samsidi telah pensiun, sementara Kepala Dinas PU Bina Marga dijabat Plt sejak Edy Rasiyadi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Menanggapi ha itu, Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan pengisian kekosongan jabatan eselon II itu masih belum bisa dilakukan. Karena terkendala aturan.
“Masih menyesuaikan dengan aturan ASN, sebenarnya kami terburu-buru juga ingin segera terisi,” katanya saat dikonfirmasi media ini.
Salah satu kendala kata Bupati dua periode itu adanya aturan yang menyatakan tidak boleh dilakukan mutasi bagi pejabat yang baru menjabat sebagai kepala dinas.
Lebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 116 ayat (1) disebutkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi atau yang setara dengan eselon II dan I selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tersebut.
Kemudian juga tertuang, pengecualiannya, yakni pejabat eselon II dan I itu bisa diganti ketika melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Dalam ayat (2) juga disebutkan, pejabat eselon II dan I hanya bisa diganti sebelum dua tahun atas persetujuan Presiden.
“Selain itu karena kompetensinya dinas belum, juga tidak boleh dipindah,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)