SAMPANG, koranmadura.com – Masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak 25 bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabulaten Sampang, Sabtu, 11 Agustus 2018.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah KPU menggelar penetapan daftar caleg sementara (DCS) Pileg 2019. Penetapan DCS dihadiri oleh Komisioner KPU, Komisioner Panwaskab, Pimpinan Partai Politik serta Perwakilan Instansi terkait.
“Ada sebanyak 25 bacaleg yang gugur dari total 445 bacaleg sebelumnya karena TMS, jadi sisanya yang kmai tetapkan sebagai DCS yaitu sebanyak 420 bacaleg,” tutur Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif kepada koranmadura.com.
Syamsul menyatakan, 25 bacaleg yang masuk kategori TMS karena tidak sanggup melengkapi berkas persyaratannya hingga akhir masa perbaikan pada 31 Juli 2018 kemarin.
“Berkas yang tidak bisa dilengkapi bervariatif seperti SKCK, surat dari pengadilan, surat keterangan sehat rohani, ijazah tidak ada,” katanya.
Meski demikian, lanjut Syamsul Muarif, 420 bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai DCS, nantinya masih menunggu selama 10 hari ke depan pada masa publikasi sambil lalu menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat hingga dilakukan klarifikasi kembali.
“Sehingga apabila nantinya ada tanggapan masyarakat yang mengarah ke TMS atau tidak, maka kami akan klarifikasi kembali. Semisal nanti TMS maka kami akan sampaikan kepada parpol agar diganti, dan apabila memenuhi syarat ya otomatis dilanjut,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)