SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan tahapan verifikasi berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan.
Kendati begitu, KPU belum mengungkap jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), untuk berkompetisi pada pemilihan legislatif (pileg) 2019. KPU berdalih masih menunggu pleno.
“Pleno akan kami lakukan pada Minggu depan. Sekarang kami masih akan melakukan klarifikasi,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Rabu, 8 Agustus 2018.
Klarifikasi dilakukan untuk memperjelas beberapa berkas calon yang dipandang perlu diklarifikasi. Contohnya, ada salah satu bacaleg yang ijazahnya SMA 2, namun dilegalisir oleh SMA 1.
“Menurut yang bersangkutan, sekolah asalnya (SMA 2) sudah tutup, merger dengan SMA 1. Memang boleh dilegalisir. Tetapi KPU harus memastikan, apakah betul sudah merger,” ungkap Warits, tak menyebut nama Bacaleg yang dimaksud.
Seperti diketahui, sesuai data di KPU Sumemep, jumlah Bacaleg yang telah didaftarkan 617 orang dari 16 parpol. Mereka terdiri dari 361 laki-laki dan 256 perempuan. Mereka akan memperebutkan 50 kursi dari 7 daerah pemilihan. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)