PROBOLINGGO, koranmadura.com – Video yang berjudul “Azan Telat” yang dibawakan ustad Anwar Al Abror dkk menjadi viral di media soasial lantaran potongan video saat azan yang diperagakan oleh syukur dinilai melecehkan.
Tak ayal, komentar para netizen di media soasial Facebook tampak kesal dan menyesal dengan video itu. Bahkan, hujatan dilontarkan karena dinilai kurang etis dengan mengambil momen saat azan karena terlihat dibuat candaan.
Bagian Fatwa, MUI Kabupaten Sampang, Mahmud mengatakan, mengenai video yang dibawakan oleh ustad Anwar Al Abror dkk, menurutnya di tingkat MUI masih belaum ada pembahasan khusus. Namun demikian, adanya video tersebut sudah ada klarifikasi oleh yang bersangkutan.
“Kalau dari internal MUI masih belum ada pembahasan mengenai video itu. Cuma video itu sudah ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Dan kami dari MUI belum bisa memberikan tanggapan,” tuturnya, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Ustad Anwar Al Abror, dalam klarifikasinya yang disampaikan ke media sosial begitu lugas lengkap dengan dalil-dalil yang dimilikinya. Sehingga pihaknya meminta para netizen untuk tidak memotong video tersebut agar masyarakat mengerti isi dari video yang dibuatnya.
Menurutnya, dalam dunia fiqih seorang aktor yang memerankan sebagai orang kufur bukan berarti yang bersangkutan kafir dan atau menjadi kufur. Hal tersebut berdasarkan kitab At Takfiru Hukmuhu Mudowebituhu Wal Hulughu Fihii pada jus 1 halaman 40. Sehingga apa yang dilakukan sukkur dalam video tersebut hanya sebagai bentuk akting belaka yang sudah tercantum dalam sebuah narasi.
“Dalam isi kitab itu disebutkan manakala ada aktor muslim yang memerankan tokoh kafir maka aktor tersebut tidak menjadi kafir. Dalam kitab tersebut juga tidak mempermasalahkan,” tegasnya.
Sedangkan mengenai hujatan adanya potongan video yang berisi tentang azan yang dinilai dibuat candaan, pihaknya mengatakan, bahwa video yang dibuatnya hanya bertujuan ingin menyampaikan hal-hal yang dapat menghilangkan fadhilah-fadhilah atau bahkan yang membuat azan tidak sah, seperti diantaranya menghilangkan potongan bacaan azan, mengumandangkan azan sebelum tiba waktu salat atau bahkan mengumandangkan azan melebihi watu yang menandakan salat telah masuk.
“Namun sayang sekali justru yang diposting di media sosial facebook hanya potongan saja tidak menyertakan semua isi lagu video. Sehingga masyarakat yang kurang paham tentang ilmu fiqih menjadi bingung dan menghujat dengan berbagai bahasa kotor karena dianggapnya sebagai penistaan agama,” ujarnya.
Lebih jauh, Al Abror mengatakan, takbir atau azan merupakan salah satu bentuk syiar agama sebagaimana dalam kitab Zubed, yang menceritakan asal muasal azan yang sebelumnya datang dalam mimpi dari tujuh sahabat Nabi Muhammad SAW, sehingga tidak boleh dibuat candaan.
“Kami setuju, tapi itu dalam kondisi normal. Tapi ini dalam kondisi akting, sehingga tidak bisa dibuat sama. Karena konteks normal dengan akting itu tidak sama, dan hukumnya berbeda. Jadi mohon semua ustad sampaikan persoalan hukum secara keseluruhan,” paparnya. (BETH/ROS/VEM)