SEMARANG, koranmadura.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran air zamzam palsu di Kabupaten Batang. Dari pengungkapan itu diketahui bahwa selama kurang dari satu tahun beroperasi, pengedar sudah mengantongi omzet hingga Rp 1,8 miliar.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Satgas Pangan Dit Reskrimsus Polda Jateng menjelang Hari Raya Idul Adha atau musim haji tahun ini.
“Hari Kamis tanggal 2 Juli petugas melaksanakan penindakan di rumah kontrak oleh CV Moya Janna di Jalan Blado-Pagilaran RT 03 RW 01, Desa Blado, Batang,” kata Condro di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Semarang, Rabu, 8 Agustus 2018.
Condro menjelaskan, dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu Efendi dan Yusron yang merupakan warga Batang. Mereka mengemas air isi ulang ke dalam galon, jeriken, dan botol kemudian melabelinya dengan air zamzam oleh-oleh haji.
“Modusnya dia membeli air isi ulang di dalam galon kemudian dipindahkan ke berbagai kemasan. Ada galon 10 liter, jeriken 5 liter, 1 liter, dan botol 330 mililiter,” jelas Condro.
Merek yang digunakan yaitu Al Lattul Water dengan wujud mirip kemasan air zamzam asli. Namun di merek buatan 2 tersangka itu, tulisannya bukan aksara Arab, melainkan huruf alphabet yang menyerupai aksara Arab. “Ini merek buat sendiri. Label dan kemasan juga cetak sendiri. Jadi masyarakat hati-hati dengan merek Al Lattul Water ini,” tegasnya.
Peredaran zamzam palsu itu ada di Bandung dengan target toko oleh-oleh dan perlengkapan haji. Condro menambahkan, para pemilik toko itu merupakan korban dan produk yang sudah beredar akan ditarik. “Peredarannya di Jawa Barat, baik di travel maupun toko-toko yang menyediakan alat-alat haji,” jelasnya.
Dua pelaku tersebut sudah menjalankan aksinya sejak bulan Oktober 2017 lalu. Sejak saat itu mereka sudah melakukan pengiriman 30 kali dan masing-masing pengiriman terdiri dari 200 kardus. Satu kardus berisi zamzam palsu dijual Rp 300 ribu. “Omzet penjualan dari Oktober 2017 sampai dengan Juli 2018 berjumlah Rp 1,8 miliar,” ungkap Condro.
Dua pelaku dijerat pasal 120 UU no.5 tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 142 UU no 18 tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo ayat 8 ayat (1) huruf a, f, dan j UU RI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun. (DETIK.com/ROS/DIK)