SAMPANG, koranmadura.com – Pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) setempat. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi keberadaan tiga kendaraan yang belum dikembalikan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Ketua Jaka Jatim Korda Sampang, Sidik mengatakan, dari 20 kendaraan dinas yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah masih tersisa tiga kendaraan lagi yang belum dikembalikan.
Menurutnya, pengembalian kendaraan dinas yang dipakai oleh para wakil rakyat sesuai PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD. Dalam aturan tersebut kendaraan dinas wajib dikembalikan kecuali yang dikendarai pimpinan. Pengganti kendaraan operasional itu, semua anggota DPRD dapat tunjangan senilai Rp 7 juta per bulan.
“Kami datang ke kantor BPPKAD ini untuk menanyakan keberadaan aset yang berada di DPRD. Sebab informasinya masih ada 3 dari 20 kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan dan tidak jelas keberadaannya. Artinya masih ada oknum anggota DPRD yang nakal yang belum mengembalikan tiga mobil dinas tersebut. Anehnya lagi dua dari tiga kendaraan itu malah dipegang satu orang di Komisi I dan satunya lagi dipegang di Komisi IV,” katanya, Senin, 17 September 2018.
Menurut Sidik, jika benar belum dikembalikan, maka beberapa anggota DPRD mendapat dobel, fasilitas dan tunjangan. “Coba bayangkan, enak dong sudah mendapat fasilitas kendaran tapi masih juga dapat tunjangan Rp 7 juta per bulan,” paparnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset BPPKAD Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki membenarkan bahwa masih terdapat tiga kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan oleh Sekretariat DPRD.
“Dalam aturan yang dapat jatah mobil dinas yaitu ketua dan wakil ketua saja. Dan para anggota harus menyerahkan mobil dinasnya karena ada tunjangan. Pengembaliannya paling lambat yaitu 14 September 2017 lalu. Semuanya ada 20 kendaraan, sedangkan tiga sisanya ini yaitu dua unit Kijang Innova dan satu unit mobil Panter,” ujarnya.
Disinggung dapat dobel, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak anggaran agar tunjangan bagi DPRD yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya supaya dihentikan. “Makanya kejadian ini menjadi temuan BPK pada 2017 lalu. Bahkan Januari-Juni 2018, kedua anggota ini masih mendapat tunjangan. Sehingga selama 10 bulan keduanya harus mengembalikan uang tunjangan itu,” jelasnya.
Lanjut Bambang mengatakan, setelah berkoordinasi, kendaraan tersebut akan dikembalikan.
“Yang satu orang mobilnya masih diperbaiki dan yang satunya janji September 2018 akan dikembalikan. (MUHLIS/SOE/DIK)