PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 350 tambang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beroperasi aktif meski tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir. Menurutnya, lokasi tambang tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan di Pamekasan.
“Tercatat ada 350 titik pertambangan atau galian C di Pamekasan yang beroperasi secara ilegal,” kata Amin Jabir, Rabu, 5 September 2018.
Baca: Pamekasan Darurat Tambang Ilegal
Meski tercatat ilegal, kata Jabir, pemerintah Pamekasan tidak bisa menertibkan aktivitas tambang tersebut, karena tidak memiliki kewenangan penuh.
Menurutnya, penindakan hanya bisa dilakukan oleh pihak Pemprov Jawa Timur. Hal itu berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Zonasi Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam regulasi itu pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan mengawasi, sementara penindakan plus perizinannya mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Kewenangan pemerintah daerah terbatas soal tambang ini, kami hanya bisa lakukan Sidak. Itupun kalau ada laporan dari masyarakat, jika ada indikasi pelanggaran kita laporkan, itu saja. Pemprov melakukan penguatan personil perda,” tandasnya (RIDWAN/DIK)